by

10 Kawasan Khusus Pesepeda Ditiadakan Mulai Pagi Ini

Bersepeda melintas alam menjadi alternatif menarik saat pandemi covid19.

Depokrayanews.com- Pemprov DKI Jakarta kembali akan menerapkan status PSBB total. Sejumlah pembatasan dan larangan diterapkan. Salah satunya meniadakan kawasan khusus pesepeda.

10 titik yang ditiadakan Pemprov DKI itu tersebar di lima wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

“Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, pelaksanaan kawasan khusus pesepeda mulai 13 September 2020 ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya Sabtu 12 September 2020.

Berikut 10 Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan mulai pagi ini:

Jakarta Pusat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Benyamin Sueb

Jakarta Barat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk

Jakarta Utara
1. Jl. Danau Sunter Selatan
2. Jl. Benyamin Sueb

Jakarta Timur
1. Jl. Raya Raden Intan
2. Jl. KBT Sisi Utara

Jakarta Selatan
1. JLNT Antasari
(mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *