by

12 Emiten Terancam Dicoret dari Bursa Efek Indonesia

Depokrayanews.com– Sedikitnya ada 12 emiten terancam dicorer atau delisting dari lantai Bursa Efek Indonesia (BEI)

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyebut delisting dapat dilakukan karena ke-12 emiten itu tercatat telah disuspensi atau dibekukan lebih dari 24 bulan.

“Sampai dengan saat ini ada 12 perusahaan tercatat yang masih dalam keadaan suspensi lebih dari 24 bulan dan berpotensi untuk dilakukan proses delisting oleh Bursa,” kata I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Jumat 12 November 2021.

Hanya saja Nyoman tidak menyebut nama-nama 12 emiten tersebut.

Tapi yang jelas, kata Nyoman, ada 4 emiten yang telah disuspensi lebih dari 24 bulan, yaitu PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Kertas Basuki Rachmat Tbk (KBRI), dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW).

Kendati belum dihapus dari papan bursa, namun Nyoman menuturkan bahwa pihaknya mempertimbangkan suspensi bila kinerja perusahaan tak kunjung membaik.

“Selama tidak ada perbaikan kondisi yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi, (maka) LCGP, TRIL, KBRI, dan JKSW berpotensi untuk dilakukan delisting,” kata dia.

Menurut Nyoman, LCGP, KBRI, dan JKSW sudah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana perbaikan going concern. “Namun sampai saat ini, belum terdapat perkembangan perbaikan yang menunjukkan permasalahan going concern telah terselesaikan,” kata dia.

Khusus untuk TRIL, ia menyampaikan suspensi disebabkan karena ada permasalahan going concern meski berdasarkan laporan keuangan periode 30 Juni 2021 TRIL telah membukukan pendapatan.

Bursa juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan kondisi potensi delisting itu (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *