by

2.619 Perempuan Ajukan Gugatan Cerai ke Pengadian Agama Depok

Depokrayanews.com- Sepanjang Januari- Oktober 2021, Pengadilan Agama (PA) Kota Depok menangani 3.986 perkara perceraian. Angka ini mendekati kasus perceraian tahun 2020 lalu sebanyak 4.073 perkara.

Yang menarik, dari 3.986 kasus perceraian yang masuk ke PA Kota Depok, 2.619 perkara diantaranya adalah gugatan cerai diajukan pihak perempuan.

Humas PA Kota Depok, Muhammad Rusli memperkirakan jumlah gugatan cerai itu akan bertambah sampai akhir Desember 2021 mendatang.

“Dari 3.986 perkara yang didaftarkan, sebanyak 3.708 perkara sudah mendapat putusan,” kata Muhamad Rusli seperti dilansir Radardepok, Rabu 10 November 2021.

Rusli mengakui permohonan cerai banyak diajukan pihak perempuan yakni sebanyak 2.619 gugatan. Sedangkan permohonan cerai dari pihak laki-laki (cerai talak) hanya 803 perkara.

“Dari semua perkara perceraian yang didaftarkan mayoritas pemohon dan penggugat beralasan karena masalah ekonomi, sehingga mereka tidak mampu lagi mempertahankan bahtera rumah tangganya,” kata Rusli.

Dikatakan, masalah ekonomi muncul karena pandemi yang berkepanjangan. Suami yang tadinya bekerja, kini kena PHK sehingga terjadi cekcok berkepanjangan. Selain itu ada juga karena perselingkugahan

Dari 803 permohonan talak yang diajukan, 652 sudah mendapat putusan. Sedangkan dari 2.619 gugatan, 2.156 sudah dapat putusan.

Untuk cerai talak meskipun sudah ada putusan harus ada pernyataan talak dahulu kepada istri di depan majelis hakim. Setelah itu baru akta cerai dikeluarkan.

Sedang untuk cerai gugat yang diajukan pihak perempuan harus berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu, baru akte cerai dikeluarkan. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *