by

2 Oknum Polisi Pengedar Sabu Dihukum Mati

Narkoba

Depokrayanews.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Hartono dan Faisal, dua oknum anggota kepolisian karena terbukti terlibat dalam sindikat peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

“Para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa oleh karena itu berupa pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, M. Iqbal dalam sidang teleconference di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis 14 Mei 2020. Saat memimpin sidang, M. Iqbal didampingi dua orang anggota majelis hakim yakni Forci Nilpa dan Nugraha Media.

Iqbal menegaskan bahwa para terdakwa merupakan anggota kepolisian RI yang menjadi terdakwa dalam sindikat peradaran narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya sebanyak 37.909 gram atau seberat 37,9 kilogram.

“Untuk nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan penasehat hukum para terdakwa serta permohonan dari masing-masing terdakwa, ditolak oleh majelis hakim,” kata Iqbal. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *