by

2 Pejabat Publik Depok Jadi Tersangka Kasus Tanah di Depok

Depokrayanews.com- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia tanah di Kota Depok. Dua tersangka adalah pejabat publik Kota Depok. Siapa dia?

Penetapan empat tersangka itu terkait laporan Mayjen Purn Emack Syadzili, mantan Direktur BAIS yang tanahnya diserobot mafia tanah untuk dijadikan fasos-fasum sebuah perumahan elit.

Penetapan empat tersangka dilakukan dua pekan lalu. Dari empat tersangka, dua diantaranya adalah pejabat publik di Kota Depok. 

“Penyidik sudah menepatkan empat orang sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol Andi Rian, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selasa 4 Januari 2022.

Brigjen Andi Rian mengungkapkan dua dari empat tersangka adalah pejabat publik Kota Depok. Sementara dua lainnya adalah pelaku utama dan seorang yang membantu pemalsuan dokumen tanah.

Dua pejabat publik itu adalah Eko Herwiyanto kini Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Ketika kasus ini bermula, Eko adalah Camat Sawangan.

Sedangkan pejabat publik satu lagi adalah Nurdin Al Ardisoma, anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar. Ketika kasus ini bermula, Nurdin adalah sakah satu staf di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Kota Depok.

Sebuah Kasus mafia tanah di Depok sempat menghebohkan publik tanah air pada November 2021. Peristiwa berawal pada tahun 2018, Emack dihubungi oleh salah satu kerabatnya, yang berinisial A. Kerabatnya menyampaikan ketertarikan seorang berinisial B untuk membeli tanah Emack di Bedahan,Sawangan Kota Depok.

Emack dan A bertemu di daerah Bogor pada Senin, 22 November 2018. Pertemuan dilanjutkan pada 11 Januari 2019 di Cinere, Depok. Kali ini Emack bertemu langsung dengan B dengan membawa sertifikat tanah di Bedahan dan AJB (akta jual beli).

Negosiasi pun tercapai. Harga tanah disepakati Rp 3 miliar. Dan sertifikat sempat berpindah tangan dengan janji pembayaran dalam dua hari alias tanggal 13 Januari 2019.

Namun pembayaran tak kunjung terjadi. Mantan petinggi BAIS mencium bau tak sedap. Ia meminta B untuk menyerahkan kembali sertifikat tanah.

Belakangan diketahui ternyata sertifikat tersebut telah digunakan sebagai syarat fasos fasum  untuk sebuah perumahan elit di kawasan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Depok.

Emack Syadzily pun melakukan penelurusan ke sebuah institusi di Pemkot Depok yang memiliki otoritas terkait lolosnya perumahan elit tersebut menggunakan tanahnya sebagai fasos fasum. Dan ternyata benar saja, sertifikat tanah miliknya ada di institusi tersebut.

Emack mengungkapkan ada 4-7 dokumen yang dipalsukan. Geram karena ditipu Emack melaporkan kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri.

Sumber:iNews.id

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *