by

3 Kebijakan Mendikbud untuk Membantu Mahasiswa Saat Pandemi Covid-19

Mendikbud Nadiem Makarim.

Depokrayanews.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan sekolah terdampak pandemi COVID-19.

Kebijakan itu terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT), Dana Bantuan UKT mahasiswa, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi juga BOS Kinerja.

“Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam rapat virtual di Jakarta, Jumat 19 Juni 2020.

Menurut Nadiem, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada.

Inilah 3 kebijakan yang dikeluarkan mndikbud untuk mendukung mahasiswa:

Kebijakan Penyesuaian UKT

Kemendikbud memberi keringanan UKT mahasiswa perguruan tinggi negeri yang mengalami kesulitan ekonomi selama wabah corona. Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud, yaitu:

1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.

2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).

3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.

4. Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 SKS:

– Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)

– Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)

“Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” kata Nadiem.

Setidaknya terdapat empat keringanan yang akan diperoleh. Yakni, mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran cicilan sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa.

Kedua, mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya.

Ketiga, mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi.

Keempat, semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.

Kelima, bantuan Infrastruktur. Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana internet dan pulsa.

“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” kata Nadiem.

Kebijakan Bantuan Pandemi bagi Mahasiswa

Kemendikbud juga akan menambah jumlah penerima dana bantuan ke 410.000 mahasiswa (terutama Perguruan Tinggi Swasta), di luar 467.000 mahasiswa penerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah. Dana bantuan ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi ekonomi terhambat karena corona.

Kendati demikian, dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020.

Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa.

Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi, yakni:

1. Kendala finansial: orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020;

2. Status beasiswa: tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian;

3. Jenjang Kuliah: mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.

Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Tahun ini, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan. Ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) dengan bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun. Dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19.

Rinciannya: pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.

Terdapat dua kriteria sekolah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Yakni, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Kedua, diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar.

Jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus.

“Sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan membutuhkan dapat langsung menerima bantuan,” kata Nadiem. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *