by

Ini 3 Poin Maklumat Larangan Mobilisasi Masa Saat Pilkada

Ketua KPU DKI Sumarno
Ketua KPU DKI Sumarno

Depokrayanews.com- Polda Metro Jaya, KPU dan Bawaslu DKI mengeluarkan maklumat larangan mobilisasi massa pada hari pencoblosan, Rabu (19/4/2017).

Ada tiga poin larangan dalam maklumat itu yang pada intinya untuk mengantisipasi terjadinya mobilisasi massa. Tiga poin itu adalah:

1. Setiap orang dilarang melakukan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun, yaitu yang akan datang ke TPS Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya karena dapat membuat situasi Kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat terintimidasi baik secara fisik maupun psikologis, sedang sudah ada penyelenggara Pemilukada, yaitu KPU DKI Jakarta dan Pengawas Pemilukada yang berwenang, yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.

2. Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

3. Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum maka akan diperises dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.

Maklumat ini dikeluarkan di Jakarta, 17 April 2017 oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan.

Maklumat juga ditandatangani oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *