by

4 Kebijakan Transportasi dan Aturan Mudik yang Diubah Menhub

Menhub Budi Karya Sumadi

Depokrayanews.com- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan merevisi Permenhub 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pengendalian Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun demikian, Budi Karya Sumadi menolak mengatakan jika aturan ini adalah sebuah pelonggaran larangan mudik.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang sempat menjabat sebagai pelaksana tugas Menteri Perhubungan menandatangani Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut.

Adapun dalam permenhub tersebut mengatur soal larangan sementara transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian sejak 24 April hingga 31 Mei 2020.

Namun, pada awal Mei ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan bocoran adanya revisi terkait pelarangan penggunaan transportasi untuk mudik ini.

1. Semua Transportasi Boleh Beroperasi pada 7 Mei

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan rencana memperbolehkan beroperasinya semua moda trasnportasi pada 7 Mei besok.

“Rencananya operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi,” ujar Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu 6 Mei 2020.

Kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.

Dengan begitu, masyarakat mulai besok yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan boleh bepergian dengan menggunakan moda transportasi.

Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.

2. Pejabat negara dan DPR boleh bepergian ke luar wilayah

Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.

“Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini, termasuk kami boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya enggak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang kalau melihat LRT. Karena itu kita juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan,” kata Budi Karya.

Menurut Budi, dalam melakukan kunjungan kerja, pejabat negara harus mengantongi surat tugas dari atasan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya tidak dengan keluarga karena ini tugas. Kita harus sama dan sebangun, jangan menginterpretasikan kunjungan kerja dengan mudik,” katanya.

3. Warga berkebutuhan khusus boleh bepergian saat masa larangan mudik

Menhub menjelaskan, masyarakat berkebutuhan khusus itu, misalnya jika ada tugas pekerjaaan mendesak di luar kota. Sehingga diperbolehkan untuk berpergian di masa larangan mudik.

Namun, masyarakat tak serta merta jika ada berkebutuhan khusus langsung bisa bepergian karena harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.

“BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu PNBP dengan Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan,” jelas dia.

4. Diperbolehkan bepergian jika orang tua sakit atau anak menikah

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Menhub menjelaskan, masyarakat yang berkebutuhan khusus itu adalah masyarakat yang memiliki tugas pekerjaan penting yang diharuskan untuk bepergian.

Selain itu, masyarakat yang memiliki peringatan tertentu atau mengunjungi orang tua yang sedang sakit juga termasuk dalam kriteria masyarakat berkebutuhan khusus.

“Orang-orang berkebutuhan khusus ada orang tua sakit, anak nikah. Kalau pekerja boleh,” kata Budi. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *