by

4 Rumah Sakit dan 2 Klinik Utama di Depok Dapat Uang Muka Pelayanan dari BPJS Kesehatan

Depokrayanews.com- Enam Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yakni 4 rumah sakit dan 2 klinik utama di Kota Depok mendapat uang muka pelayanan kesehatan sebesar Rp 10,46 miliar dari BPJS Kesehatan.

Hanya saja, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, Elisa Adam tidak mau menyebutkan nama-nama rumah sakit dan klik utama itu. ”Kalau nama rumah sakit dan klinik tidak bisa disampaikan, karena masuk dalam daftar informasi yang dikecualikan,” kata Elisa Adam didampingi Muhammad Ridha Akbar, PR dan Legal Staff BPJS Kesehatan Kota Depok, Selasa 7 Desember 2021.

Dana uang muka pelayanan kesehatan sebesar Rp 10.462.274.000 itu sudah dicairkan dan disalurkan kepada 6 FKRTL pada periode Agustus – Oktober 2021 lalu.

Menurut Elisa, sejak tahun lalu, BPJS Kesehatan memang memberikan uang muka pelayanan kesehatan kepada rumah sakit atau klinik utama. Untuk mendapatkan fasilitas itu, pihak rumah sakit atau klinik utama harus mengajukan ke BPJS Kesehatan dengan persyaratan tertentu.

Dikatakan, uang muka pelayanan kesehatan itu adalah dana dalam persentase tertentu yang diberikan kepada fasilitas kesehatan atas klaim yang telah diajukan, namun masih dalam proses verifikasi yang berfungsi untuk menunjang kegiatan operasional fasilitas kesehatan.

Menurut Elisa, uang muka pelayanan kesehatan menggunakan Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJSK) diberikan kepada FKRTL, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Uang muka pelayanan kesehatan dapat diberikan ketika kondisi kesehatan keuangan DJSK paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk satu setengah bulan ke depan.

2.Uang muka pelayanan kesehatan diberikan kepada Rumah Sakit, Klinik Utama dan Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Apotek yang telah bekerja sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan paling sedikit 1 (satu) tahun dan telah mengajukan permohonan uang muka pelayanan kesehatan.

3.Uang muka pelayanan kesehatan bagi Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Apotek diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tagihan klaim.

4.Uang muka pelayanan kesehatan bagi Rumah Sakit dan Klinik Utama diberikan berdasarkan capaian Indikator Kepatuhan FKRTL.

5.Uang muka pelayanan kesehatan bagi Rumah Sakit dan Klinik Utama diberikan berdasarkan persentase tagihan klaim Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dengan mempertimbangkan penilaian performa. (red)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *