DepokRayanews.com- Sebanyak 40 unit bangunan permanen tanpa IMB di bantaran anak Kali Gede, Jalan Raya Mawar, Bojongsari Baru, dirobohkan oleh tim Satpol PP) Kota Depok, Rabu (2/5/2018)
Sejumlah pemilik bangunan sempat protes dan meminta waktu untuk membongkar sendiri. Tapi pihak Satpol PP tidak mau bernegosiasi lagi karena sudah melayangkan suray peringatan 3 kali.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, mengatakan bangunan itu sama sekali tidak punya IMB.
“Surat peringatan sudah berulang kali disampaikan, tapi tetap tidak diindahkan hingga terpaksa dibongkar dengan buldoser,” kata Yayan.
Menurut Yayan, bangunan itu melanggar sepadan kali dan tidak memiliki izin. Pemilik bangunan sudah diberikan surat teguran mulia lisan, tertulis hingga surat perintah bongkar.(ris)
Comment