Depokrayanews.com- Pemerintah Depok menghentikan sementara penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) seluruh satuan pendidikan di Kecamatan Pancoran Mas.
Penghentian itu berlaku mulai Jumat 19 November sampai 29 November 2021 mendatang. Selama penghentian PTMT itu, siswa melakukan proses belajar dari rumah (BDR).
Keputusan itu dikeluarkan Walikota Depok menyusul ditemukannya siswa yang positif Covid-19 di SMP negeri dan SD negeri di Kecamatan Pancoran Mas.
Khawatir akan menjadi kluster sekolah, Walikota Depok mengeluarkan Kebijakan mitigasi penanggulangan Covid-19 dengan melaksanakan proses BDR atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI.
Bagi siswa SMP/MTS/SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada seluruh satuan pendidikan di Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) maupun di luar Kecamatan Pancoran Mas.
Kebijakan itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Terbatas (PTMT).
Sementara Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE tersebut, serta melaporkan kepada Wali Kota Depok. (ril)
Comment