by

Sosok Bambang Susantono, Calon Kuat Kepala Otorita IKN Nusantara

DEPOKRAYANEWS.COM- Nama Bambang Susantono disebut menjadi calon kuat Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kabarnya, Presiden Jokowi akan melantik Bambang pekan depan.

Lalu siapa sosok Bambang Susantono?

Bambang Susantono bukanlah orang baru di pemerintahan. Sebelumnya, Bambang adalah pelaksana tugas Menteri Perhubungan, sebelum akhirnya diangkat sebagai Wakil Menteri Perhubungan definitif di Kabinet Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Pria kelahiran 4 November 1963 tersebut dikenal sebagai pakar perencanaan infrastruktur dan transportasi. Ia adalah lulusan Fakultas Teknik Sipil ITB pada 1987 dan meraih gelar master tata kota di Universitas California Berkeley dan gelar doktor bidang perencanaan infrastruktur dari universitas yang sama pada tahun 2000.

Mantan Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia periode 2004-2010 itu memiliki perang penting di Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB).

Lembaga donor tersebut menunjuk Bambang Susantonp sebagai Wakil Presiden untuk urusan pengelolaan pengetahuan dan pembangunan berkelanjutan.

Semasa kuliah, Bambang Susantono dikenal sebagai orang yang memiliki kecerdasan di atas rata-rata. Hal itu diakui rekan seangkatan Bambang, Hilman Widiatmojo.

“Iya orangnya rajin Pa Bambang itu. Saya satu kelas satu angkatan dan sering main bareng, lumayan dekatlah. Kalau berprestasi sekali tidak, jadi antara middle up ya dia diantara itu, jadi di atas rata-rata,” kata Hilman, Rabu 23 Februari 2022.

Menurut Hilman, Bambang Susantono merupakan sosok yang memiliki kekuatan di sisi pengembangan wilayah. “Beliau punya pengalaman di bidang pengembangan wilayah, studi S2, S3 kan itu jadi sangat kuat. Bekerja di ADB punya akses keluar untuk investor, barangkali cocok. Jadi beliau punya kekuatan dari sisi itu,” kata Hilman.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada Februari 2022, Kepala Otoritas IKN dan Wakil ditunjuk oleh Presiden.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan,” tulis pasal 5 UU tersebut yang dikutip Selasa (22/2/2022).

Dalam pasal 5 UU ini juga dijelaskan bahwa pimpinan IKN nanti disebut sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pimpinan ini merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.

Namun, penetapan ditetapkan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan daerah (DPR RI). Untuk masa berlaku jabatan pimpinan IKN Nusantara akan berlangsung selama lima tahun.

Kemudian, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden. Sebab, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan nasib jabatan pimpinan IKN Nusantara yang diatur dalam pasal 10 ayat 2 UU IKN tersebut.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,” bunyi pasal 10.

Selain itu, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus seperti yang diatur dalam Undang-Undang ini. Kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. (ril/ris)

Biodata Singkat:
Nama : Ir. Bambang Susantono, MCP, MSCE, Ph.D
Kelahiran: 4 November 1963, Yogyakarta
Pendidikan: Institut Teknologi Bandung
Pengalaman Jabatan:
Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan.
Wakil Menteri Perhubungan 2010-2014

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *