by

5 Jenis Sertifikasi Profesi Berdasarkan BNSP

LSP merupakan suatu lembaga yang berfungsi sebagai pelaksana kegiatan kompetensi untuk mendapatkan sertifikat resmi berlisensi dari BNSP.

Sertifikasi Profesi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi/keahlian tertentu. Sertifikasi profesi dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang berhubungan dengan profesi atau keahlian.

Acuan untuk sertifikasi dapat berupa standar perusahaan, standar nasional, standar internasional. Salah satu badan yang bertanggung jawab untuk lembaga sertifikasi adalah BNSP.

BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang sertifikasi berfungsi untuk memberikan lisensi pada lembaga sertifikasi yang ingin mengadakan sertifikasi dan pelatihan.

Banyak Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah dapat mengeluarkan sertifikat resmi dari BNSP. LSP merupakan suatu lembaga yang berfungsi sebagai pelaksana kegiatan kompetensi untuk mendapatkan sertifikat resmi berlisensi dari BNSP.

LSP memiliki peran penting untuk meningkatkan kualitas personal atau kelompok dalam profesinya. Bagi lembaga yang ingin mengajukan tempatnya untuk LSP, dapat mendaftarkan diri ke BNSP untuk mendapatkan nomor lisensi yang dapat dituliskan di sertifikat nantinya.

Ada beberapa jenis skema untuk profesi dari BNSP yang dapat diikuti ?

1. Sertifikasi Profesi KKNI
KKNI adalah singkatan dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. KKNI merupakan acuan yang dalam kemasan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Negara Indonesia) (link). KKNI menjadi kerangka kompetensi jenjang kualifikasi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan berbagai bidang seperti bidang pendidikan, bidang pelatihan kerja, dan pengalaman kerja. KKNI dijadikan sebagai pengakuan koompetensi kerja yang sesuai dengan struktur pekerjaan. KKNI terdiri dari 9 jenjang kualifikasi yang meliputi jenjang Kualifikasi Sertifikat ke I hingga Kualifikasi Sertifikat ke IX. Jenjang ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

2. Sertifikasi Profesi Kualifikasi Okupasi Nasional
Sertifikasi untuk Okupasi Nasional adalah sertifikasi yang berdasarkan suatu jabatan kerja pada sistem industri yang sudah ditetapkan secara nasional dan seharusnya dapat berlanjut pada okupasi internasional. Skema ni berlaku secara nasional dan secara portable di antar negara. Skema Sertifikasi ini ditetapkan oleh Komite Skema yang dibentuk oleh otoritas kompeten sesuai bidangnya. Skema ini berisi unit kompetensi berbagai level yang terdiri atas asosiasi profesi, asosiasi industri, dan otoritas kompeten. Sertifikasi ini juga dapat memiliki level yang disinergikan dengan KKNI yang sesuai.

3. Sertifikasi Profesi Paket (Cluster)
Sertifikasi paket atau Cluster bisa dikatakan sebagai kelanjutan dari skema sertifikasi kualifikasi okupasi nasional. Sertifikasi ini akan lebih ditekankan pada kompetensi kerja di Industrinya yang lebih spesifik. Namun tetap menggunakan standar okupasi nasional.

Contohnya anda seorang Engineer bidang PLC dalam industri pemodelan mobil. Setelah mengikuti sertifikasi paket, anda akan mengetahui seperti apa kompetensi yang dibutuhkan dalam skala industri pemodelan. Perusahaan juga dapat mengembangkan kualitas SDM dengan mengambil kursus paket sertifikasi ini. Tujuannya agar pekerja dalam perusahaannya memiliki kompetensi yang sesuai.

4. Sertifikasi Profesi Unit Kompetensi
Sertifikasi unit kompetensi dilaksanakan oleh perusahaan itu sendiri sebagai standar kompetensi yang harus dimiliki pegawainya. Unit kompetensi dapat disesuaikan dengan SKKNI yang sudah ada atau membuat sendiri sesuai kebutuhan perusahaan.

Pelaksanaan ini biasanya difungsikan untuk menyeleksi atau meningkatkan kemampuan personal dari tiap pegawai. Contohnya seorang maintenance senior sudah terbiasa dengan daily maintenance, sehingga dapat menjadi acuan dalam Sertifikasi Unit Kompetensi di tingkat perusahaan.

5. Sertifikasi Profisiensi
Sertifikasi Profisiensi berbeda dengan keempat jenis skema di atas yang berbasis Criterion dan partisipatory. Sertifikasi Profisiensi berbasis norm yaitu mengambil indikator yang kuat dari kriteria unjuk kerja yang dibuat ujian. Dari sinilah mulai dikembangkan penilaian angka.

Tujuan dari skema sertifikasi ini adalah untuk memelihara kompetensi pegawai yang sudah kompeten dan sudah memiliki pengalaman dalam bidang tertentu dan meningkatkan kompetensi yang masih belum lulus. Skema ini biasanya dibuat oleh Asosiasi Profesi untuk memelihara kompetensi anggotanya. Namun untuk memastikan kredibilitas dan kemampuannya maka harus dilisensi oleh pihak BNSP.

Kelima sertifikasi di atas memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Bagi para pencari sertifikasi profesi, diharapkan dapat memahami skema ini untuk mengetahui kriteria dari LSP yang kita kunjungi nantinya. (Indobot)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *