by

50 Anggota DPRD Kota Depok Dilantik, Supariyono Jadi Ketua Sementara

50 anggota DPRD Kota Depok foto bersama usai pelantikan.

DepokRayanews.com- Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Depok masa bakti 2019-2024 resmi dilantik, Selasa (3/9/2019) di Gedung DPRD Kota Depok. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, Sobandi.

Pelantikan juga dihadiri oleh Walikota Depok Mohammad Idris dan Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna serta segenap unsur musyawarah pimpinan daerah, tokoh masyarakat dan kalangan dunia usaha.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam sambutannya yang dibacakan Walikota Depok Mohammad Idris mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD terpilih.

Ridwan Kamil juga menuturkan bahwa saat ini aneka saluran komunikasi telah terbuka sehingga untuk berkomunikasi dengan rakyat sebagai yang paling berjasa karena telah memilih wakilnya, maka dapat digunakan dengan berbagai cara. Tidak melulu tatap muka tetapi juga bisa memanfaatkan berbagai cara dengan menggunakan media sosial.

Ridwan Kamil juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan yang harus dapat diemban dengan baik oleh para anggota DPRD Kota Depok terpilih. Sehingga dapat menyeimbangkan peran dalam menjalankan manajemen pembangunan dan pemerintahan daerah.

“Mari kita jaga sinergisitas antara eksekutif dan legislatif agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan prestasi sebagaimana yang diharapkan rakyat,” katanya.

M. Supariyono dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kota Depok sementara, sampai terpilih ketua yang definitif. Sedangkan jabatan wakil ketua sementara dijabat oleh Yeti Wulandari dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

“Kami akan segera menyusun tata tertib untuk kemudian menetapkan ketua DPRD definitif. Kami harap semua dapat terlaksana dalam waktu singkat sehingga alat kelengkapan DPRD dapat terwujud dan siap menjalankan tugas sesuai amanah rakyat,” kata Supariyono.

Inilah komposisi anggota DPRD Kota Depok periode 2019 – 2024:

1). PKS 12 Kursi
2). Partai Gerindra 10 Kursi
3). PDIP 10 Kursi
4). Golkar 5 Kursi
5). PKB 3 Kursi
6). Partai Demokrat 3 Kursi
7). PPP 2 Kursi
8). PSI 1 kursi
9). PAN 4 Kursi

(ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *