by

555 Narapidana Rutan Kelas 1 Depok dapat Revisi Idul Fitri

Depokrayanews.com- Sebagai 555 orang narapidana penghuni rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok mendapat revisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Pada hari raya Idul Fitri sebanyak 555 tahanan diberikan remisi,” kata Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Anton, Kamis 13 Mei 2021.

Tahanan yang mendapat revisi itu, meliputi remisi khusus I sebanyak 543 orang dan remisi khusus II sebanyak 12 orang. Untuk 12 orang yang mendapatkan remisi khusus II, yakni 10 orang sedang menjalani asimilasi di rumah, dan satu orang telah mendapatkan SK PB dan sedang menjalani pidana subsider. Satu orang lagi telah mendapatkan SK CMB dan sedang menjalani pidana subsider.

Anton mengungkapkan, untuk 543 orang yang mendapatkan remisi khusus I, yaitu pidana khusus sebanyak 159 orang yang mendapatkan hukuman narkoba di atas lima tahun, dan pidana umum sebanyak 396 orang. Tahanan yang telah mendapatkan remisi, dapat meningkatkan kualitas hidup dan tidak lagi melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Menurut Anton, jumlah tahanan Rutan Kelas I Depok saat ini mencapai 209 Orang, dan narapidana sebanyak 1.322 orang, sehingga total keseluruhan mencapai 1.531 orang. Tahanan dan narapidana yang merayakan Idul Fitri sebanyak 1.449 orang. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *