by

6 Kelurahan di Kota Depok Lampaui Target Penerimaan PBB

Depokrayanews.com- Sebanyak 6 kelurahan di Kota Depok sampai 31 Agustus lalu telah berhasil melampaui target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Keenam kelurahan itu yakni Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kelurahan Tapos Kecamatan Tapos, Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Tapos, Kelurahan Depok Jaya Kecamatan Pancoran Mas dan Kelurahan Sukamaju di Kecamatan Cilodong.

Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keungan Daerah Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, realisasi penerimaan PBB di Kelurahan Cisalak mencapai 120 persen dari target, kemudian Kelurahan Tapos 114 persen dari target dan Kelurahan Cilangkap 112,2 persen dari target.

Sedangkan realisasi terendah terjadi di Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung, yakni 46,68 persen. Kemudian Kelurahan Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoran Mas yakni 51,9 persen dan Kelurahan Cipayung Jaya Kelurahan Cipayung yakni 52 persen. Sedangkan di kelurahan lain, rata rata di 70 persen.

Secara total realisasi penerimaan PBB di Kota Depok sudah mencapai Rp 229,83 miliar atau 76,87 persen dari target sebesar Rp 299 miliar. Realisasi penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) mencapai 399.901 dari 643.263 SPPT yang ditetapkan.

Dengan posisi seperti itu, Reza optimis target penerimaan PBB tahun 2021 bisa mencapai target. ”Insya Allah, target bisa tercapai,” kata Reza kepada depokrayaness.com akhir pekan lalu.

Reza mengakui, sejak pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang kesulitan untuk membayar PBB, terutama karena mengalami pemutusan hubungan kerja atau bisnis yang anjlok. Namun demikian, di sisi lain, ada pos penerimaan PBB yang meningkat yakni dari transaksi jual beli rumah atau tanah.

”Banyak yang menjual rumah atau tanah, selama pandemi Covid-19. Misalnya jual beli rumah atau tanah waris, karena orangtuanya meninggal, atau menjual rumah atau tanah dengan alasan ekonomi,” kata Reza. Hanya saja, Reza belum bisa menyebutkan berapa persen kontribusi dari pajak jual beli tanah atau rumah akibat pandemi Covid-19.

”Karena memang kita tidak melihat sejauh itu, apa alasan menjual rumah atau tanah. Kita hanya melihat dari nilai transaksinya saja, sehingga ketahuan berapa pajak yang harus dibayarkan,” kata dia.

Reza meminta agar masyarakat segera membayarkan PBB karena batas waktu pembayaran diperpanjang sampai Desember, dari biasanya bulan Agustus. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *