by

6 Pecahan Rupiah Ini Tidak Berlaku Lagi Mulai 2021

Depokrayanews.com- Sebanyak enam pecahan uang rupiah dinyatakan Bank Indoesia (BI) tidak akan berlaku lagi mulai Tahun 2021. Masyarakat yang masih memiliki uang jenis itu diimbau untuk segera menukarkannya di loket penukaran BI paling lambat sampai 28 Desember 2020.

Layanan dibuka setiap hari Senin sampai Jum’at. Jam buka layanan dari Pukul 08.00 Sampai Pukul 11.30 waktu setempat. Hari libur natal dan akhir tahun, kantor tutup.

Berikut daftar enam pecahan rupiah yang tidak akan berlaku lagi mulai Tahun 2021.

1. Uang Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

2. Uang Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

3. Uang Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)

4.Uang Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)

5. Uang Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)

6. Uang Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)

Untuk menukarkan uang pecahan rupiah yang sudah tak berlaku itu sangat mudah. Cukup membawa uang yang sesuai dengan daftar tersebut di atas ke kantor BI atau loket layanan BI sesuai jam layanan.

Syarat menukarkan uang berikut ini:

Anda harus memperhatikan bila ada uang yang juga rusak karena uang rusak diganti sesuaian nilai nominal:

1. Fisik uang kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.

2. Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.

3. Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Bila uang akan ditukar ternyata dalam kondisi rusak, maka berikut adalah ketentuan tukar uang rusak yang diganti tidak sesuai nilai nominal:

1. Fisik uang kertas 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.

2. Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *