by

60 Persen Pedagang Sektor Informal Gulung Tikar dan Diambang Kebangkrutan

Depokrayanews.com- Pedagang kecil yang tergabung dalam Forum Organisasi Usaha Rakyat Kecil UMKM Informal Nusantara (Forum Urkantara) menyebut lebih dari 60 persen pedagang kecil di sektor informal sudah gulung tikar dan sebagian berada di ambang kebangkrutan setelah bergelut dengan pandemi Covid-19 lebih dari 1 tahun 4 bulan.

Karena itu, kemudian Forum Urkantara melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka mendesak pemberian insentif kepada pelaku UMKM informal yang tertekan pandemi covid-19.

“Bahkan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari harus jual aset atau pinjam ke sana kemari, angka kemiskinan dan ancaman kelaparan semakin meluas di seluruh wilayah Indonesia,” bunyi surat yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi, yang ditrima, Jumat 23 Juli 2021.

Ada lima poin yang disampaikan Forum Urkantara kepada Presiden Jokowi:

Pertama, meminta Presiden Jokowi mengambil tongkat komando dan kendali sebagai panglima penanganan pandemi covid-19.

Kedua, melakukan perombakan total tim penanganan pandemi covid-19 baik dalam sektor kesehatan maupun ekonomi, terutama yang berkaitan dengan usaha UMKM.

Ketiga, duduk bersama dengan pimpinan organisasi usaha rakyat kecil dan pemangku kepentingan lainnya guna merumuskan langkah efektif dan efisien dalam mengatasi dampak pandemi.

Keempat, mengambil sikap tegas dan berani dalam mengalokasikan sebagian besar APBN untuk penanganan pandemi beserta dampak yang diakibatkan.

Kelima, mengambil sikap tegas dan berani untuk mengeluarkan peraturan dan kebijakan percepatan penanganan pandemi yang humanis dan persuatif guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan dan represif di lapangan.

Forum Urkantara juga menyampaikan agar vaksinasi covid-19 untuk pelaku usaha kecil dan informal dipercepat. Kemudian memperluas bansos sembako dan menghapus beban pajak, listrik, telepon, air untuk pelaku UMKM informal.

Mereka juga meminta pemutihan BI checking dan bunga tertunggak yang selama ini ditanggung pelaku usaha kecil. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *