by

60 Persen Wajib Pajak Membayar PBB Menjelang 31 Agustus

DEPOKRAYANEWS.COM- Realisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Kota Depok sampai 25 Juli 2022 mencapai Rp 143,55 miliar, atau sekitar 38,89 persen dari target Tahun 2022 sebesar Rp 369,1 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza optimis target penerimaan PBB-P2 itu akan tercapai, karena puncak pembayaran PBB biasanya terjadi pada bulan Agustus. ”Batas waktu pembayaran PBB tanggal 31 Agustus. Biasanya 60 persen pembayaran PBB dilakukan ada bulan Agustus,” kata Reza kepada depokrayanews.com, Selasa 26 Juli 2022.

Berdasarkan data-data sebelumnya, kata Reza, perusahaan-perusahaan besar seperti pengelola jalan tol, mall dan pabrik, biasanya membayar PBB menjelang batas waktu pembayaran 31 Agustus. Perusahaan-perusahaan seperti itu masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan PBB di Kota Depok. Pengelola jalan tol saja, misalnya, membayar PBB sampai Rp 20 miliar, atau sekitar 8 persen dari total penerimaan PBB.

Begitu juga mall seperti Margo City, D’Mall dan Detos atau pabrik-pabrik yang ada sepanjang Jalan Raga Bogor di Kecamatan Cimanggis dan Kecamatan Cilodong.

Sedangkan realisasi penerimaan BPHTB atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sampai 25 Juli 2022 mencapai Rp 239,1 miliar, atau sekitar 52,18 persen dari target Tahun 2022 sebesar Rp 458,25 miliar.

Berbeda dengan PBB-P2, tren pembayaran BPHTB biasanya menjelang akhir tahun yakni pada bulan Desember. ”Saya juga tidak tahu persis kenapa trennya seperti itu. Kalau PBB pada akhir Agustus, sedangkan untuk BPHTB akhir tahun,” kata Reza. Tren seperti itu, kata dia, sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir.

”Insya Allah target pendapatan PBB dan BPHTB Tahun 2022 bisa tercapai. Mudah-mudahan kondisi Covid-19 terus mereda,” kata Reza. (red)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *