by

65 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Danpuspom TNi Mayjen Eddy Rate Muis

Depokrayanews.com- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kembali mengumumkan tersangka kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada 28 Agustus lalu. Ada 65 oknum prajurit TNI dari lintas matra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, secara keseluruhan ada 119 prajurit TNI lintas matra yang diperiksa. Perinciannya, 90 orang dari TNI AD, 10 orang dari TNI AL, dan 19 orang dari TNI AU.

“Dari 119 orang yang diperiksa, 65 orang dijadikan tersangka dan sudah ditahan,” kata ddy dalam konferensi pers di Mapuspom TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu 16 September 2020.

Menurut Eddy, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. “Kami masih terus mendalami dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus Ciracas dan sekitarnya,” kata dia.

Sebelumnya, Eddy mengatakan, dari keterangan para tersangka, penyidik menemukan motif oknum prajurit tersebut melakukan aksi penyerangan Polsek Ciracas. Alasan pertama, karena terpanggil oleh jiwa korsa. Alasan kedua, yang bersangkutan berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP) karena mendapatkan berita bohong.

Atas tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, yang bersangkutan dikenai dua pasal. Pertama, Pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Kedua, Pasal 169 KUHP tentang berkumpul dalam melakukan aksi kejahatan. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *