by

7 Sikap Tegas Pemerintah Tanggapi Demo Tolak UU Cipta Kerja

Depokrayanews.com- Pemerintah akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap menghadapi aksi massa penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, yang berujung pada kericuhan di beberapa tempat di Indonesia termasuk Jakarta.

Pernyataan sikap pemerintah itu disampaikan Menteri Koordinator Bidan Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD, di kantornya, Kamis 8 Oktober 2020 malam. Saat itu, Mahfud didampingi Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Idham Azis.

Pemerintah mengeluarkan 7 pernyataan sikap itu setelah mencermati perkembangan di lapangan terkait aksi massa menolak UU Cipta kerja pada Rabu 7 Oktober dan Kamis 8 Oktober 2020. Inilah tujuh sikap pemerintah yang dibacakan Mahfu

Pertama, UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha, serta untuk melakukan pembatasan korupsi dan pungli serta pencegahan tindak pidana korupsi lainya.

Kedua, Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Ketiga, Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu tidakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

Keempat, Tindakan merusak fasilitas umum dan serangan fisik kepada aparat merupakan tidakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat Indonesia yang sedang berjuang melawan Pandemi Covid 19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Kelima Demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis justru bertujuan menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarakat.

Keenam, Selain demonstrasi, dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu dengan menyalurkan dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai delegasi perundang-undangan, bahkan bisa diajukan melalui judicial feviu atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.

Ketujuh, Pemerintah akan tegas melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *