by

99 RW di Depok Terapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19

Pjs Walikota Depok, Dedi Supandi

Depokrayanews.com- Sebanyak 99 RW di Kota Depok ditetapkan sebagai RW Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) selama 14 hari sampai 11 Oktober 2020 mendatang.

Sebuah RW masuk dalam PSKS apabila memiliki 2 kasus atau lebih yang berada pada kelurahan yang memiliki 6 kasus atau lebih. Sebanyak 99 RW itu tersebar di 38 kelurahan di 11 kecamatan.

“99 RW itu diterapkan PSKS selama 14 hari mulai 28 September hingga 11 Oktober,” kata Pjs Walikota Depok, Dedi Supandi, Sabtu 3 Oktober 2020.

Jumlah kasus konfirmasi aktif di Depok sampai Sabtu 3 Oktober 2020 sebanyak 1.417 atau naik 27 kasus dari sebelumnya. Dengan jumlah pasien sembuh 3.147 kasus atau naik 74 kasus. Jumlah yang meninggal sebanyak 140 kasus atau naik 1 kasus. Total kasus terkonfirmasi sebanyak 4.704 atau naik 102 kasus.

Kelurahan yang paling tinggi kasusnya adalah Sukamaju, Kecamatan Cilodong Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya dengan jumlah masing-masing 62 kasus aktif. Urutan selanjutnya adalah Kelurahan Kukusan Kecamatan Beji dengan jumlah 57 kasus. Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya sebanyak 55 kasus.

Jika dilihat dari tingkat Kecamatan, yang paling tinggi adalah Kecamatan Sukmajaya dengan 207 kasus. Kecamatan Pancoran Mas dengan 175 kasus. Kecamatan Beji sebanyak 172 kasus. Kecamatan Cimanggis sebanyak 154 kasus, Kecamatan Tapos 152 kasus.

Kecamatan Sawangan sebanyak 124 kasus. Sedangkan Kecamatan Cilodong sebanyak 119 kasus dan Kecamatan Cipayung sebanyak 115 kasus. Untuk tiga kecamatan yang kasusnya dibawah 100 yaitu Kecamatan Bojongsari sebanyak 88 kasus, Kecamatan Cinere sebanyak 61 kasus dan Limo sebanyak 50 kasus.

Pjs Walikota Depok juga mengeluarkan SK No 443/385/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan dan Tempat Usaha serta Aktivitas Warga. Dalam SK tersebut disebut bahwa jam pembatasan tersebut berlaku selama 14 hari.

“Terhitung sejak 4 Oktober hingga 17 Oktober 2020. Dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Covid19,” kata Dedi.

Kegiatan usaha di restoran, kafe, rumah makan, warung dan sejenisnya pun ikut dibatasi. Hal itu tertuang dalam SK Nomor 443/386/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

Pembatasan jam tersebut berlaku di wilayah yang ditetapkan sebagai PSKS. “Pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe dan sejenisnya dilaksanakan dengan ketentuan bahwa pada wilayah PSKS tidak boleh melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in).

Pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away). Sedangkan wilayah yang tidak dilakukan PSKS maka pelayanan dine in hanya sampai pukul 18.00 WIB saja dan untuk layanan take away sampai pukul 21.00 WIB,” kata dia, (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *