by

Aan Alviana Fardian Si Pemilik 37 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Depokrayanews.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Aan Alviana Fardian (27 tahun) yang terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram.

Dalam amar putusannya, Senin 13 Desember 2021, majelis hakim yang dipimpin Ahmad Fadil dengan anggota Andi Musafir dan Fausi mengatakan bahwa terdakwa mengakui semua perbuatannya bersama-sama Muhamad Mahmuji telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara membawa/mengantarkan 37 Kilogram (kg) paket sabu dari Batam menuju Jakarta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aan Alvianda Fardian, oleh karena itu berupa pidana mati,” kata Fadil

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini, dalam surat tuntutannya menyebut terdakwa telah terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan terdakwa Aan Alvianda Fardian, oleh karena itu berupa pidana penjara selama seumur hidup,” kata Putri saat pembacaan surat tuntutan.

“Terdakwa Aan Alvianda sebelumnya pernah dihukum (residivis) dalam perkara narkotika selama 20 tahun penjara di Batam,” lanjut Putri Dwi Astrini. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *