by

Ada Lowongan Jadi Tenaga Enumerator, Silakan Daftar ke Dinkes Kota Depok

DepokRayanews.com- Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kini membuka kembali pendaftaran enumerator bagi para lulusan gizi dan kesehatan di Depok.

Enumerator adalah petugas lapangan yang berperan membantu tugas tim survei dalam kegiatan pengumpulan data atau riset.

Riset yang akan dilakukan kali ini adalah Survei Satus Gizi Indonesia (SSGI) per tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan bulan April.

Karena itu, Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Depok membuka peluang bagi siapapun yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Tenaga Enumerator melalui Rekrutmen Enumerator Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) Korwil II Tahun 2020.

Berikut persyaratan yang harus diperhatikan oleh para pelamar.

1. Berusia maksimal 35 tahun per 1 Maret 2020.

2. Berlatar belakang pendidikan minimal D-III Gizi/ D-IV Gizi/ S-1 Kesehatan yang sudah berpengalaman dalam penelitian di bidang gizi dan pengukuran antropometri yang dibuktikan dengan sertifikat pernah mengikuti penelitian tentang gizi dan pengukuran antropometri untuk pengumpulan data antropometri.

3. Berlatar belakang pendidikan minimal D-III Gizi/ D-IV Gizi/ S-1 Gizi. Diutamakan yang sudah berpengalaman dalam survei antropometri dan survei konsumsi (untuk pengumpulan data konsumsi).

4. Bersedia ditempatkan di lokasi manapun. Diutamakan berdomisili di wilayah provinsi/kabupaten/kota penelitian dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili RT/RW setempat.

5. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

6. Wajib berada di lapangan selama pengumpulan data berlangsung.

7. Wajib mengikuti pelatihan sejak awal hingga akhir pelatihan.

8. Wajib memiliki kartu BPJS/Asuransi kesehatan lainnya.

9. Memiliki kemampuan melakukan wawancara.

10. Memiliki laptop/personal computer (PC) dan mampu mengoperasikannya.

11. Diutamakan mempunyai pengalaman mengikuti survei nasional yang diadakan Badan Litbang Kesehatan.

12. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Puskesmas.

13. Mendapatkan izin tertulis dari wali/keluarga.

14. Tidak sedang hamil, sejak pendaftaran sampai dengan pengumpulan data berakhir.

Untuk mengikuti tahapan pendaftaran, seluruh berkas persyaratan enumerator dapat dikumpulkan langsung di Kantor Dinas Kesehatan Kota Depok, Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi, Gedung Dibaleka 2 Lantai 3, Jalan Margonda Raya Nomor 54 Kota Depok.

Adapun tahapan seleksi enumerator ini akan terdiri dari pendaftaran, pengumpulan berkas, dan wawancara yang dibuka sejak 10 Februari 2020 untuk pendaftaran hingga 14 Februari diadakan wawancara bagi pelamar yang lulus tahapan seleksi berkas. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *