by

Adam Ibrahim, Pembuat Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara

Depokrayanews.com- Kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok, memasuki babak akhir, setelah terdakwa Adam Ibrahim divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Depok, Senin 6 Desember 2021.

Majelis hakim memvonis Adam Ibrahim terbukti bersalah atas tindakan pidana penyebaran berita hoaks terkait babi ngepet. Keputusan majelis hakim itu lebih berat dari dakwaan jaksa penuntut umum yang menuntut Adam dengan hukuman 3 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat di Pengadilan Negeri Depok, Senin 6 Desember 2021.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa divonis 4 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujarnya.

Adam Ibrahim kemudian mengaku menerima putusan vonis 4 tahun tersebut secara ikhlas. “Kalau saya pribadi saya terima Yang Mulia, saya akan mempertanggungjawabkan,” kata Adam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Adam menyebarkan berita hoaks babi ngepet hingga viral di berbagai sosial media pada April 2021. Dalam video tersebut seekor babi hutan dimasukkan ke kandang yang menjadi tontonan warga di Sawangan, Depok. Nyatanya dia membeli babi itu secara online dengan harga Rp 1,1 juta. Kemudian Adam melakukan aksinya dan menyusun skenario babi dengan beberapa orang lainnya. Adam melakukannya dalih agar bisa dipandang lebih menjadi tokoh di kampungnya. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *