by

Admin Instagram @muslim_cyber1 Ditangkap Polisi

Ditangkap polisi
Ditangkap polisi

Depokrayanews.com- Direktorat Cyber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki berinisial HP, administrator akun Instagram @muslim_cyber1. karena akun itu kerap mengunggah konten bermuatan kebencian.

“Akun ini rutin memposting gambar-gambar, kalimat-kalimat yang bisa menebar kebencian bernuansa sara,” kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Minggu (28/5/2017)

Tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Damai RT 09 RW 04, Cipedak Jagakarsa Jakarta Selatan, pada Selasa (23/5/2017) lalu. Polisi menyita satu unit ponsel bermerek Xiaomi, satu sim card XL, satu sim card Three.

Selain itu, polisi juga mendapatkan barang bukti obrolan palsu antara Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan. Polisi juga menemukan bukti beberapa postingan dan tangkapan layar (screenshot) yang mengandung SARA diunggah melalui akun Instagram tersebut.

Akun @muslim_cyber1 itu diikuti oleh 12,6 ribu pengikut dengan 958 unggahan. Namun, akun Instagram tersebut diatur sebagai akun pribadi. Sehingga untuk mengetahui akun tersebut harus mengikuti (follow) akun itu dengan persetujuan administrator atau pemilik akun itu.

Atas perbuatannya, HP terancam melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 Huruf D Angka 1 jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Adapun, pelanggaran atas UU ITE, tersangka rerancam hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Sementara pelanggaran terhadap UU tentang Penghapusan Ras dan Etnis mendapatkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (red/rol)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *