by

Ahok Sindir Soni sudah Seperti Gubernur DKI Definitif

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Depokrayanews.com- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sepertinya makin geram melihat kebijakan-kebijakan yang diambil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Bahkan Ahok melihat Soni, panggilan Sumarno, bukan sekadar Plt melainkan seperti seorang gubernur definitif.

“Orang dia udah kayak gubernur kok. Saya kira beliau itu udah ga dipanggil Plt gubernur tapi dipanggil gubernur. Kuasanya ga beda dgn gubernur kok,” kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Ahok heran dengan langkah yang dilakukan Soni. “Saya ga ngerti secara bahasa kenapa dikasih plt kalau kekuasaannya persis gubernur? Gubernur aja sekalian,” kata Ahok.

Langkah Soni yang paling disorot Ahok adalah masalah APBD DKI Jakarta 2017 yang baru disahkan beberapa waktu lalu. Menurutnya, Soni, telah merubah Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang telah disusun sebelum menjalani cuti kampanye.

“Prinsipnya gini aja lah, saya gak mau berdebat, saya gak ikutin lagi (APBD). KUA PPAS kita kan dibongkar, yang saya siapkan dibongkar semua kan,” kata dia.

Menurut Ahok ada selisih sekitar Rp 3 triliun antara KUAPPAS yang disusun Ahok dengan penetapan APBD 2017 yang mencapai Rp 70,191 triliun.

” Kita cuma Rp 67 triliun (KUA PPAS) , saya ga tau, saya udah cuti,” jelas Ahok.

Selain APBD, kebijakan Soni lainnya adalah perombakan struktur pejabat Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya Soni mengaku akan berkonsultasi kepada Ahok terkait perombakan yang dilakukan pada awal tahun 2017.

Namun Ahok membantah. Menurutnya, dia tidak dapat melakukan konsultasi karena masih menjalani cuti.

” Mana ada bersurat (konsultasi) ke saya gitu loh. Mana boleh bersurat (konsultasi) ke saya,” kata dia.

Pemprov DKI Jakarta berencana akan melakukan perombakan struktur pejabat pemerintahan pada 3 Januari 2017. Perubahan dilakukan untuk sebuah efesiensi.

Sebanyak 1.060 jabatan struktural akan dihapus. Sedangkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan dirampingkan dari 53 menjadi hanya 42 SKPD. (mad/pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *