DEPOKRAYANEWS.COM- Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Firdaus Nuzula terkait dugaan penipuan dan penggelapan
Laporan Firdaus itu sudah diterima Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022 lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Tapi untuk mempermudah penyidikan, kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Depok pada 9 Februari 2022 lalu. “Karena tempat kejadian perkaranya di Depok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022.
Menurut Zulpan, dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula saat pelapor membeli rumah milik Jamal di daerah Cinangka, Sawangan, Depok seluas 150 meter persegi senilai Rp 490 juta. Jamal menjanjikan kepada pelapor bahwa sertifikat hak milik (SHM) akan diberikan setelah pembayaran lunas.
“Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal), namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijanjikan,” kata Zulpan.
Pelapor, melalui kuasa hukumnya, sempat melayangkan surat somasi terhadap Jamal. Namun, tak ada tanggapan dari Jamal.
“Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi,” kata Zulpan.
Jamal lantas dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain PJB, kuitansi pembelian, serta mutasi rekening. (mad/ris)
Comment