Depokrayanews.com- Pemerintah akan menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini merupakan bagian transformasi sistem perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah.
”Kebijakan ini sengaja dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak. Hal ini juga bertujuan menambah efektivitas sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Sri Mulyani dalam pelantikan 809 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin 4 Oktober 2021.
Sri Mulyani berharap transformasi ini bisa langsung terlihat dalam sistem perpajakan wajib orang pribadi. Pasalnya, mereka akan menjadi objek penggunaan NIK menjadi NPWP. “Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas di DJP,” kata dia.
Dia meminta agar kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP dapat berjalan dengan baik. Dengan kata lain, tak ada gejolak yang menyusahkan wajib pajak selama masa transisi.
“Jangan sampai di masa transisi terjadi gejolak dari sisi teknis maupun organisasi,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga memerintahkan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menciptakan sistem data dan aplikasi yang memadai untuk memanfaatkan penggunaan NIK menjadi NPWP.
Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan administrasi dan penerimaan pajak dalam beberapa waktu ke depan. Dengan begitu, tingkat kepatuhan pembayaran wajib pajak (tax ratio) ikut meningkat.
Rencana penggunaan NIK menjadi NPWP tertuang di Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).(mad)
Comment