by

Alasan Sakit, Mantan Walikota Depok Mangkir dari Panggilan Polisi

Kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail, Lim Abdul Halim.
Kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail, Lim Abdul Halim.

DepokRayanews.com- Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, tersangka kasus pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Kota Depok, mangkir dari panggilan penyidik Polresta Depok.

Sesuai surat panggilan, Mantan Presiden Partai Keadilan (PK) itu diperiksa tim penyidik, Kamis (6/9/2018). Tapi Nur Mahmudi tidak hadir dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Nur Mahmudi, Lim Abdul Halim menyatakan, kliennya sedang sakit setelah mengikuti perlombaan HUT RI pertengahan Agustus 2018 lalu di lingkungan tempat tinggalnya di Cimanggis, Depok.

“Karena sakit, beliau memohon minta penundaan pemeriksaan,” kata Lim kepada wartawan di Mapolresta Depok.

Menurut Lim, Nur Mahmudi jatuh saat main volly.Ada lebam di leher meski sudah mengempis dan meninggalkan bekas di bagian pelipis mata.

“Tapi beliau (Nur Mahmudi-red)) harus periksa lagi ke dokter,” kata dia. Lim menyebut, pemeriksaan lanjutan terhadap Nur Mahmudi baru bisa dilaksanakan minggu depan. “Insya Allah bisa hadir setelah tanggal 10 September,” kata Lim.

Seperti diberitakan, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok, Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelebaran Jalan Nangka, Depok, sejak 20 Agustus lalu.

Penetapan tersebut menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 10,7 miliar pada kegiatan pembebasan Jalan Nangka di tahun 2015 lalu. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *