by

Alhamdulillah, Kasus Perceraian 2022 di Kota Depok Menurun

DEPOKRAYANEWS.COM- Pemerintah Kota Depok mencatat jumlah kasus perceraian tahun 2022 sebanyak 3.345 kasus. Angka ini turun dibanding tahu 2021 yang mencapai 3.556 kasus. Jumlah yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) juga menurun dari 3.910 kasus pada tahun 2021 menjadi 3.887 kasus pada tahun 2022.

“Alhamdulillah, tahun 2022 kasus cerai menurun dibanding tahun sebelumnya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Selasa 24 Januari 2023.

Menurut Nessi, tidak semua yang mengajukan gugatan cerai itu ber-KTP Kota Depok, karena PA Kota Depok melayani kasus perceraian untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa memandang status sosial dan wilayah tinggalnya.

“Kasus cerai warga ber-KTP Depok saja ada 1.452 sepanjang tahun lalu. Sisanya 1.893 kasus tidak ber-KTP Depok mereka mengurus perceraian dengan menggunakan surat domisili,” kata Nessi.

“Kami akan tindak lanjuti dan memilah lagi apakah 1.893 kasus ini benar-benar bukan warga yang tinggal di Depok atau warga yang sudah lama tinggal di Depok tapi tidak memiliki KTP setempat,” tambah dia.

Nessi menuturkan, faktor-faktor penyebab perceraian sangat beragam. Kasus terbanyak karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, lalu ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak.

Dia menyatakan, meski kasus perceraian di Kota Depok menurun namun tetap menjadi evaluasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ke depannya untuk menguatkan program Ketahanan Keluarga ke masyarakat.

Beberapa program yang dijalankan meliputi, Sekolah Pra Nikah (SPN) untuk penguatan para remaja sebelum menikah. Lalu Sekolah Ayah Bunda, parenting, penguatan RW Ramah Anak, Pusat Pembelajaran Keluarga Harmoni, dan lain sebagainya. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *