by

Aman Abdurrahman Divonis Mati Menjelang Salat Jumat

Terdakwa terorisme, Aman Abdurrahman akhirnya divonis hukuman mati seseuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Terdakwa terorisme, Aman Abdurrahman akhirnya divonis hukuman mati seseuai tuntutan jaksa penuntut umum.

DepokRayanews.com- Menjelang Salat Jumat, (22/6/2018), terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang-sidang sebelumnya.

Setelah memeriksa beberapa saksi dan mendegarkan penjelasan terdakwa, maka majelis hakim sampai pada kesimpulan bahwa Aman Abdurrahman terlibat dalam serangkaian teror di Indonesia. Majelis hakim juga menilai tak ada hal yang bisa meringankannya.

“Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan terorisme. Maka majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, membacakan amar putusannya

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman mati. Ia dianggap menjadi dalang serentetan teror di berbagai wilayah di Indonesia. Mulai dari ledakan di Gereja Oikumene di Samarinda, bom Jalan Thamrin, bom Kampung Melayu serta penembakan polisi di Sumatera Utara dan Bima.

Dalam pembelaannya, Aman membantah terlibat dalam serangkaian aksi teror bom di berbagai daerah tersebut. Namun ia mengaku memiliki faham khilafah dan daulah yang menganggap pemerintahan Indonesia sebagai pemerintahan kafir.

Untuk alasan itu, Aman mengaku siap dihukum mati, namun tidak untuk kasus teror bom.

Dalam putusannya, hakim beranggapan Aman terbukti melakukan tindakan terorisme sebagaimana pasal 14 jo pasal 6 UU 15 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (mad/pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *