by

Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Dilarang Naik Kereta Api

Depokrayanews.com- PT Kereta Api Indonesia (KAI) melarang penumpang anak-anak yang masih berusia di bawah 12 tahun. Ketentuan yang berlaku mulai Kamis 29 Juli 2021 itu diterapkan untuk mengurangi laju penularan infeksi Covid-19 pada anak dan mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.

“Ketentuan ini untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI,” kata Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunnisa dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat 30 Juli 2021.

Menurut Eva, aturan itu diberlakukan bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan jauh melalui stasiun Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek di wilayah Daop 1 Jakarta,

Meski demikian, KAI memberikan pengecualian bagi anak usia kurang dari 12 tahun dengan alasan mendesak. Mereka mesti membawa bukti berupa surat keterangan dari pemerintah setempat, rumah sakit, sekolah, atau lainnya.

Eva memberi contoh alasan mendesak itu seperti ketika anak tersebut mesti mengikuti olimpiade di luar kota. Hal mendesak lain yang diizinkan adalah saat melakukan pengobatan di luar kota. “Kemudian harus ada surat pengantar dari dokter,” kata Eva. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *