by

Anies Baswedan Dituding Ingkar Janji soal UMP

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan dan Sandiaga Uno .
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan dan Sandiaga Uno .

Depokrayanews.com- Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3,6 juta oleh Gubernur Anies Baswedan mendapat reaksi dari buruh.

Anies dituding mengingkari janjinya saat kampanye pemilihan gubernur DKI lalu.

Ketua Departemen Infokom dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Kahar S Cahyono mengatakan, penetapan UMP yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak sejalan dengan janji kampanye Gubernur Anies dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

“Pada saat Anies mencalonkan diri sebagai gubernur, dia sudah membut kontrak politik dengan kaum buruh bahwa tidak akan menaikkan UMP menggunakan PP No 78. Kami kecewa dengan apa yang dilakukan Anies-Sandi,” kata Kahar, di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Menurut Kahar, seharusnya Anies-Sandi menepati janji kampanye dan kontrak politik yang mereka sepakati.

Penetapan UMP, kata dia, seharusnya tidak berdasarkan PP No 78, tetapi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penghitungan UMP menurut PP No 78 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan penghitungan UMP menurut UU No 13/2003 berlandaskan pada kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi

“Kalau berdasarkan rumus UU No 13 Tahun 2003, maka UMP layak di Jakarta Rp 3,9 juta,” kata Kahar. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *