by

Anies Baswedan: Ini Aturan Pelaksanaan PPKM di Jakarta Pada 11-25 Januari 2021

Depokrayanews.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjelaskan aturan pembatasan kegiatan di Jakarta terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Secara tegas Anies menyebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung kebijakan pengetatan di Pulau Jawa dan Bali tersebut.

“Kami mendukung sekali keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan dan pengendalian secara integral di wilayah Jabodetabek, dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali,” kata Anies, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Sabtu 9 Januari 2021.

Anies Baswedan berharap, pembatasan di wilayah Pulau Jawa dan Bali tersebut bisa mencegah penyebaran Covid-19 secara optimal.

Anies meminta dukungan dari masyarakat untuk pelaksanaan PPKM tersebut. “Kita bisa melakukan pengawasan, pembatasan secara simetris bersama-sama. Kalau kita hanya membatasi wilayah tertentu saja, sebagian yang lain tetap berkegiatan, maka ikhtiar memutus mata rantai itu tidak akan optimal,” kata dia.

Lalu apa saja yang akan dibatasi?

Pertama, pekerja yang bekerja di kantor akan dibatasi. “Di periode 11-25 Januari, dan ini bisa diperpanjang. Pertama adalah tempat kerja. Tempat kerja akan melakukan pembatasan, 75 persen itu bekerja di rumah,” ujarnya.

Kedua, belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh. Siswa masih melakukan pembelajaran jarak jauh di rumah secara daring.

Ketiga, sektor-sektor esensial ini bisa berjalan 100 persen. “Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, perbankan,” jelasnya.

Kemudian, pusat perbelanjaan dan rumah makan, hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB. Aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain, kapasitasnya menjadi 25 persen, dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB.

“Adapun untuk pemesanan atau pengambilan, itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional,” tambah Anies.

Kegiatan di tempat ibadah juga akan dibatasi sebanyak 50 persen, seperti sekarang.

Pemprov DKI Jakarta akan menutup fasilitas umum dan menghentikan kegiatan sosial budaya. “Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan,” kata Anies.

Selain itu, jam operasional transportasi umum di Jakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas 50 persen. “Sehingga, kantor dan kegiatan-kegiatan lain tutup jam 19.00 WIB, transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB,” kata dia.

Menurut Anies, kasus Covid-19 bisa segera tuntas jika pembatasan ini bisa didukung oleh semua pihak. “Kita menginginkan agar ini segera tuntas, dan Januari ini kita lakukan bersama-sama. Mari kita bekerja sama untuk bisa mengosongkan rumah sakit di Jakarta dari kasus positif Covid-19,” kata Anies. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *