by

Anita Dewi Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Ditetapkan Jadi Tersangka

Anita Dewi A. Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra

Depokrayanews.com- Polisi menetapkan Anita Dewi A. Kolopaking, pengacara Joko Tjandra sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, kepada wartawan di Jakarta Kamis 30 Juli 2020.

Menurut Argo, penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi, 20 saksi itu ada di Jakarta, dan 3 saksi ada di Pontianak. Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid, surat rekom kesehatan, yang semuanya adalah atas nama JST dan atas nama ADK.

Argo menambahkan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 263 ayat 2 KUHP: “…barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” kata dia.

Pasal lain yang dikenakan adalah Pasal 223 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja melepaskan orang atau menolong orang ketika meloloskan dirinya yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” kata Argo. (mad/ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *