by

Aplikasi TikTok Cash dan Snack Video Dihentikan

Depokrayanews.com- Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menghentikan operasional bisnis dari aplikasi TikTok Cash dan Snack Video karena dinilai memberikan penawaran yang tidak wajar. Permainan ini memberikan iming-iming
uang kepada masyarakat, hanya dengan memperbanyak penonton di video yang diunggah di sebuah platform.

”Kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyaraka
Itu dilakukan demi menghindarkan masyarakat dari kerugian yang lebih banyak,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Senin 1 Maret 2021.

Begitu juga dengan Snack Video, dihentikan karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, Snack Video juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” kata dia.

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha lain yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Sebanyak 28 entitas itu, terdiri dari 14 kegiatan money game, enam crypto aset, forex dan robot Forex, tiga tawaran penjualan langsung (direct selling), satu equity crowdfunding, satu penyelenggara konten video, satu sistem pembayaran, dan dua kegiatan lainnya. Semuanya tanpa izin.

Satgas juga menemukan 51 kegiatan fintech pinjam meminjam (peer-to-peer lending) alias pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

“Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,” kata dia.

Secara total, Satgas mencatat ada 3.107 pinjol ilegal sejak 2018 hingga Februari 2021. Satgas juga menemukan 17 usaha gadai swasta ilegal karena tidak berizin. Totalnya, ada 160 gadai ilegal selama 2019 sampai Februari 2021. ”Gunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata dia. (mad/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *