by

ASN dan Keluarga Diimbau untuk Tidak Bepergian Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Depokrayanews.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi pembatasan bagi pegawai Apararur Sipil Negara (ASN) dan keluarga untuk tidak bepergian pada saat libur Natal dan Tahun Baru da;am masa pandemi Covid-19.

Menurut Tjahjo, SE itu dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru. Untuk itu perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai ASN selama libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi Covid-19 ini.

“Maka dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, perlu ditetapkan Surat Edaran Menpan RB ini,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin 21 Desember 2020.

Menurut Tjahjo, ada beberapa poin dalam SE itu. Poin utamanya, terkait dengan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah. Pegawai ASN dan keluarganya dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Tapi, apabila ASN dan keluarganya perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, Tjahjo mengingatkan untuk memperhatikan beberapa hal.

Pertama, perhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, perhatikan peraturan atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, perhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Tjahjo juga mengingatkan, agar pegawai ASN dan keluarganya yang bepergian di periode libur Natal dan Tahun Baru untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Poin penting lainnya yang diatur dalam surat edaran itu terkait dengan pengetatan pemberian cuti.

Pertama, terkait dengan pelaksanaan cuti bersama pegawai ASN tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020.

Kedua, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga, dan daerah harus melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Pengaturan cuti secara ketat dan selektif ini dilakukan dengan memperhatikan, beberapa hal. Pertama, kebutuhan atau kepentingan pegawai ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Poin lain yang diatur dalam surat edaran, terkait dengan disiplin pegawai. Ada beberapa hal terkait displin pegawai yang harus diperhatikan.

Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah harus memastikan agar pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran.

Kedua, apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021,” tulis Tjahjo. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed