
Depokrayanews.com- Hindra, Kasubag Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Depok, pengendara sepeda motor yang menghalangi ambulans di Jalan Raya Sawangan, telah mendapat peringatan lisan dari atasannya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana.
Dadang mengaku sudah berkomunikasi dengan anak buahnya itu. “Saya sudah menegur lisan, saya dalami dulu lebih dalam,” kata Dadang kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Depok, Senin 13 Juli 2020.
Kasus pengendara sepeda motor yang menghalangi ambulans yang tengah membawa pasien menuju ke rumah sakit pada Sabtu 11 Juli 2020 sempat viral di media sosial. Nitizen menganggap pengendara sepeda motor itu sangat arogan dan melanggar undang-undang tentang lalu lintas jalan.
Di media sosial aksi pengendara sepeda motor itu mendapat banyak kecaman.
Sok Jagoan, Pemotor Ngamuk dan Ajak Ribut Sopir Ambulans yang Bawa Pasien Kritis, Motor Dipalang di Tengah Jalan Sok jagoan, pemotor ngamuk dan ajak ribut sopir ambulans yang bawa pasien kritis, motor di palang di tengah jalan.
Ahmad Ridho – Minggu, 12 Juli 2020
IG @viralterkini99
Sopir ambulans bersama anak pasien yang menemani pasien dalam ambulans kesal melihat ulah pegendara sepeda motor itu, karena selalu menghalang-halangi laju jalannya ambulans yang tengah membawa pasien menuju salah satu rumah sakit di Depok.
Belakangan baru diketahui kalau pengendara sepeda motor itu bernama Hindra, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kota Depok. Oleh atasannya, Hindra hanya mendapat teguran lisan. (ris)
Comment