by

ASN Kabupaten Bogor Tetap Wajib Berkantor

ASN Kabupaten Bogor tetap wajib masuk kantor.

Depokrayanews.com- Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat tetap wajib berkantor meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan seluruh ASN menyesuaikan diri untuk bekerja dari rumah.

“Masih kerja seperti biasa, ngantor. Ibu (bupati) tadi perintahnya begitu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin di Bogor, Senin 16 Maret 2020.

Menurutnya, setiap ASN di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor maupun yang bertugas di pusat pemerintahan tetap wajib mengerjakan seluruh pekerjaan layaknya hari biasa seperti sebelum ada wabah virus corona atau Covid-19.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menginstruksikan bawahannya untuk mengurangi kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Tapi, untuk aktivitas perkantoran di lingkungan Pemkab Bogor menurutnya tetap berlangsung normal.

“Jadi Pemkab tidak menutup layanan, seperti pelayanan KTP, Posyandu, Puskesmas harus tetap siaga,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Ia mengatakan, beberapa perkantoran di lingkungan Pemkab Bogor akan dilengkapi dengan cairan pencuci tangan di beberapa sudutnya, sebagai langkah pencegahan dini penyebaran Covid-19.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa belum ada kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor. Adapun yang masih dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) tujuh orang, pasien dalam pengawasan (PDP) satu orang, dan belum ada satupun yang berstatus terduga.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara menyesuaikan diri untuk bekerja dari rumah kecuali dua level jabatan tertinggi di instansi pemerintah yang ada di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Instruksi itu berlaku selama 14 hari mulai dari Senin 16 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2019 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan surat edaran nomor 19 tahun 2020. (antara)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *