by

ASN Kota Depok Dilarang ke Luar Daerah Selama Liburan Natal dan Tahun Baru

Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) liburan ke luar kota mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, atau bersamaan dengan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022.

“Larangan berpergian ke luar kota dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor, seperti contohnya wilayah Jabodetabek,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita dalam siaran pers yang diterima Sabtu 4 Desember 2021.

Menurut Novarita, aturan larangan berpergian ke luar kota itu juga dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah. Dengan tujuan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas dan ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja. Atau pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

“Pembatasan cuti, pegawai ASN tidak diperkenankan untuk cuti pada tanggal-tanggal selama periode Nataru yaitu sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” kata Nova.

Cuti dapat diberikan bagi ASN yang melahirkan dan atau cuti sakit dan atau kerena alasan penting bagi pegawai ASN. Lalu, cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apabila ada pegawai ASN yang melanggar ketentuan itu, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *