by

ASN yang Penuhi Syarat Wajib Pindah ke IKN, Tjahjo Kumolo: Kalau Tidak Mau, Keluar

DEPOKRAYANEWS.COM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat untuk pindah dinas ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Hukumnya wajib bagi ASN yang memenuhi syarat harus mau pindah. Kalau gak mau pindah ya keluar,” kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Magelang dikutip dari kanal YouTube Pemerintah Kota Magelang, Kamis 17 Maret 2022.

Tjahjo mengatakan ketentuan ASN atau personel TNI/Polri yang dipindahkan ke IKN sudah bersifat mengikat.

Ia merinci setidaknya 60 ribu ASN menjadi klaster pertama yang akan dipindah ke IKN pada 2023 mendatang. Ia pun memastikan hanya ASN yang berada di instansi tingkat pemerintah pusat saja yang akan dipindahkan ke IKN nantinya

“Ya mudah-mudahan infrastruktur dan perumahannya siap. Mereka akan terjangkau dengan perumahan, transportasi dan sebagainya,” kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah sempat menargetkan sebanyak 500 ribu PNS kementerian dan lembaga dipindahkan ke kawasan IKN pada tahap awal pembangunan periode 2022-2024.

Perpindahan itu seiring dengan pembangunan infrastruktur utama seperti istana kepresidenan, gedung DPR/MPR dan perumahan di tahap awal pembangunan IKN. (mad/ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *