by

Aturan Baru Permendagri, Nama di KTP Kini Minimal Dua Kata

DEPOKRAYANEWS.COM- Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru tentang pencatatan nama dalam data kependudukan yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Dalam aturan baru itu, ditetapkan larangan pemberian nama hanya satu suku kata. Pada Permendagri itu mengatur jumlah huruf paling banyak 60 huruf. Termasuk spasi dan jumlah kata minimal dua kata.

Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan aturan baru itu berlaku bagi dokumen kependudukan yang diterbitkan sesuai Permendagri.

”Petugas pencatatan kependudukan sipil tidak akan mencatat atau menerbitkan dokumen kependudukan warga yang tidak mematuhi aturan baru itu,” kata Nuraeni Widayatti seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Selasa 24 Mei 2022.

Menurut Nuraeni, Permendagri itu juga mengatur agar penamaan dalam dokumen kependudukan mudah dibaca. Kemudian, tidak bermakna negatif dan tak multitafsir.

“Kami akan segera melakukan pembinaan dan edukasi terhadap seluruh warga Depok tentang pemberian nama dalam sebuah dokumen. Seperti memberikan saran, edukasi dan informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin,” kata dia. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *