by

Awas Kena Denda 500 Ribu Bila Lintasi Jalur Ini

Plat Ganjil Genap
Plat Ganjil Genap

Depokrayanews.com – Kepolisian tak diberikan target penilangan, saat uji coba pembatasan kendaraan dengan aturan pelat nomor ganjil-genap pada 27 Juli – Agustus, maupun ketika pemberlakuan, 30 Agustus mendatang.

“dengan tidak diberinya target penilangan pada tahap uji coba sistem ini. Sehingga, tak akan ada petugas kepolisian yang mencari-cari kesalahan pengemudi di jalur-jalur yang dilewati aturan ganjil genap,” kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto , Senin 25 Juli 2016.

Selain itu, saat uji coba ganjil genap, petugas Dinas Perhubungan DKI hanya bertugas mensosialisasikan dengan berbagai cara.

“Salah satunya adalah menyebarkan flyer dan mengajak bicara secara langsung pengemudi mobil yang berhenti diujung-ujung jalur ganjil-genap,” ucap Budiyanto.

Sementara itu, saat uji coba, satu-satunya hal yang diperbolehkan ditilang dan ditindak tegas adalah pemalsuan pada pelat kendaraan.

Bahkan, pidana yang dikenakan adalah pasal pemalsuan UU Angkutan dan Jalan Raya. Sanksinya maksimal dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu. (asp)

Editor : Riko Hari Perkoso

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *