by

Ayah Pembunuh Anak Kandungnya di Depok Dituntut Hukuman Pidana Mati

DEPOKRAYANEWS.COM- Rizky Novyandi alias Kiki (31), terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya, dituntut hukuman mati. Karena perbuatan yang dilakukan Rizky dinilai sadis karena anaknya dihujani sabetan berkali-kali dengan menggunakan golok.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi dengan pidana mati,” kata Jaksa penuntut umum (JPU), Alfa Dera, dalam tuntutannya, Rabu 14 Juni 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Rizky bersalah karena telah menghabisi nyawa orang lain. Apalagi korban adalah anak kandung sendiri yang masih sangat kecil yakni Keyla berumur 11 tahun.

“Menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” demikian JPU.

Selain itu, Rizky juga dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia menganiaya istrinya yaitu Nila (31) hingga mengalami luka kritis. Kondisi istrinya kini trauma dan mengalami cacat berat.

“Melanggar pasal 44 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata JPU. Atas perbuatannya itu, JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Jaksa menuturkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah mengakibatkan kematian putrinya dan melukai istrinya. Sedangkan terdakwa adalah seorang kepala rumah tangga yang seharusnya mengayomi, menjaga dan melindungi anak dan istrinya.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan diluar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” tegasnya. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *