by

Ayah yang Cabuli Anak Kandung Tewas Dikeroyok Tahanan di Dalam Sel

DEPOKRAYANEWS.COM– Seorang tahanan di Polres Metro Depok berinisial AR (50) tewas dikeroyok delapan orang tahanan di sel sekitar pukul 14.20 WIB pada Sabtu 9 Ju;i 2023.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok
, AKP Nirwan Pohan, mengatakan, pengeroyokan ini berawal ketika korban dipanggil satu dari delapan tahanan yang ada di dalam kamar, berinisial MY.

Saat itu, MY menanyakan kasus apa yang menjerat AR hingga dimasukan ke dalam penjara.

AR pun menjawab pertanyaan MY. Ia mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Mendengar jawaban AR, emosi MY pun seketika memuncak dan menganiaya AR.

“Tersangka MY alias Bagol kesal, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang perut sebelah kiri,” kata Nirwan saat ungkap kasusnya pada Senin 10 Juli 2023.

Tak cukup menendang perut kiri korban, MY pun memukuli bagian dada dan pungung AR secara berulang-ulang.

Tak berselang lama, datang tahanan lainnya berinisial FA dan menanyakan hal yang sama menyoal kasus yang dilakukan AR.

Mendengar jawaban AR soal persetubuhan yang ia lakukan terhadap anaknya, FA pun turut emosi dan ikut melakukan penganiayaan.

“Tersangka FA juga ikut kesal kemudian melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong ke dada, menendang ke arah paha dan punggung yang dilakukannya secara bertubi tubi,”

Peristiwa penganiayaan ini mengundang perhatian dari enam tersangka lainnya yakni PAN, HN, AN, HLG, MF, dan HNA.

Singkat cerita, keenam pelaku lainnya ini akhirnya tahu kasus persetubuhan yang dilakukan AR.

“Lalu korban (AR) dikelilingi oleh para tersangka dan mereka secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban,” ungkapnya.

Selesai dianiaya oleh delapan teman sesaam tahanan, AR diberi minum oleh para tersangka.

Selesai minum, AR memutuskan untuk membilas tubuh di kamar mandi.

“Kemudian korban meminta izin untuk mandi, selesai mandi korban duduk di samping pintu kamar mandi kemudian oleh para tersangka diberikan minum lagi,” kata Nirwan.

“Tiba-tiba korban matanya terpejam dan langsung pingsan. Tersangka panik dan segera melaporkan ke petugas jaga selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kelapa Dua Depok dan ternyata korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit,”kata dia.

Nirwan bilang para pelaku penganiayaan terhadap korban ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan “Pasal 170 KUHP Ayat 2E atau Pasal 351 Ayat 3,” pungkasnya.

Sumber:Tribun Jakara

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *