by

Banyak Pekerja di Depok Belum Terlindungi Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Depokrayanews.com- Masih banyak tenaga kerja di Kota Depok yang belum terlindungi jaminan sosial tenaga kerja, karena belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di Depok ada 737.188 orang tenaga kerja sektor formal. Tapi yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru 456.916 orang. Begitu juga pada sektor informal. Di Depok ada 357.150 orang tenaga kerja. Tapi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru 31.138 orang.

”Jadi memang masih banyak tenaga kerja yang belum terlindungi jaminan sosial atau belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Depok, Indra Iswanto ketika menerima rombongan anggota DPRD Kota Depok dari Komisi D.

Menurut Indra, banyaknya tenaga kerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena ada beberapa faktor. Pertama, karena kurangnya sosialisasi dari BPJAMSOSTEK. Kedua, kurangnya awerness dari pekerjanya itu sendiri.

Indra berjanji akan melakukan sosialisasi lebih masif, sehingga para pekerja bisa semakin banyak yang terlindungi, termasuk di dalamnya pedagang kecil dan lainnya.

“Sebenarnya kami sudah melaksanakannya, namun kami akan mencoba lebih masif lagi. Serta bekerjasama dengan perusahaan agar lebih optimal lagi,” kata dia.

DPRD Kota Depok mempertanyakan alasan kenapa belum seluruh pekerja terdaftar di BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan. Dan ternyata, alasannya karena belum adanya penegak hukum bagi perusahaan yang pekerjanya belum menjadi peserta.

“Walaupun secara aturan itu wajib agar pekerja terlindungi, namun masih saja ada yang membandel. Maka dari itu, Peraturan Walikota (Perwal) yang dibuat oleh Walikota ingin ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Supariyono.

Dia berharap, semua pekerja bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya pemerintah daerah juga harus ikut hadir untuk meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Misal nanti ada tenaga kerja yang kecelakaan dan mengakibatkan cacat permanen, tidak harus pakai kas daerah. Itu perumpamaan ya, jangan sampai juga sih musibah itu terjadi, hanya contoh saja,” kata dia.

Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab sosial lingkungan terhadap pekerja rentan di lingkungan, karena masih banyak pekerja khususnya di sektor informal seperti pedagang kaki lima, petani, nelayan, dan juga para difabel yang masih belum terlindungi. karena mereka juga memiliki resiko dalam bekerja. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *