by

Banyak Perusahaan Gadai Swasta di Indonesia Ilegal

Banyak perusahaan pegadaian swasta di Indonesia tidak berizin
Banyak perusahaan pegadaian swasta di Indonesia tidak berizin

Depokrayanews.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menertibkan usaha pegadaian. Penertiban ini tetap membuka peluang pegadaian swasta beroperasi, namun dengan memerhatikan rambu-rambu yang ada.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan, untuk melindungi masyarakat, OJK akan membuat aturan standar pegadaian. “OJK tidak ingin memberatkan, tapi menertibkan,” ujarnya akhir pekan kemarin.

Menurutnya, OJK akan memberikan masa transisi bagi pegadaian swasta yang ada. Karena itu, kesempatan terbuka bagi semua pegadaian.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank 2 OJK, Dumoly Pardede, mengatakan, ada sekitar 600 ribu gadai swasta yang beroperasi di seluruh Indonesia. Namun, diakui dia, mayoritas gadai swasta ini izinnya ilegal.

”Darpada ilegal, OJK melegalkan dan literasi kepada masyarakat akan dilakukanIni untuk melindungi masyarakat. Sehingga jika ada pegadaian swasta nakal, ada otoritas yang mengawasi,” tutur Dumoly.

OJK menerbitkan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian. Di dalamnya, OJK mengizinkan perusahaan pergadaian berbadan hukum perusahaan terbuka ataupun koperasi, konvensional maupun syariah.

Selain melalui mekanisme pasar modal, perusahaan pergadaian tidak boleh dimiliki warga negara asing. OJK juga menetapkan modal disetor perusahaan pergadaian sebesar Rp 500 juta untuk wilayah usaha kota atau kabupaten dan Rp 2,5 miliar untuk lingkup usaha provinsi.

Pelaku usaha pergadaian yang sudah ada sebelum POJK 31/2016 ada, bisa mendaftarkan diri ke OJK dan akan mendapat pengecualian ketentuan badan hukum, lingkup wilayah usaha, dan permodalan. Setelah mendapat tanda terdaftar, pelaku usaha pergadian harus mencantumkannya di setiap kantor atau gerai unit layanannya.

Pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar wajib mengajukan izin perusahaan pergadaian dalam jangka tiga tahun sejak POJK 31/2016 diundangkan. Jika hingga waktu tersebut pelaku usaha pergadaian belum mengajukan izin, pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Dalam hal telah terbentuk asosiasi, perusahaan pergadaian wajib terdaftar sebagai anggotanya. Asosiasi tersebut juga harus mendapat izin OJK. (antara)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *