by

Bapenda Depok 1 Raih Pendapatan Rp 27 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan

DEPOKRAYANEWS.COM- Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Depok 1 (Samsat) Depok berhasil meraih pendapatan sebesar Rp 27,6 miliar selama 25 hari pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 1 Juli 2022 lalu. Sedangkan pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB 1) sebesar Rp 15,59 miliar.

”Alhamdulillah respon masyarakat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor cukup bagus,” kata Kasi Pendapatan dan Penetapan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah Depok 1, Fredy Hermanto kepada depokrayanews, Selasa 26 Juli 2022.

Fredy kemudian merinci perolehan pendapatan dari program pemutihan Paling D’Best di beberapa lokasi. Pendapatan tertinggi diperoleh ketika program itu digelar di depan Perumahan Gema Pesona yakni mencapai Rp 129,7 juta dengan 106 kendaraan bermotor (KBM). Pendapatan tertinggi kedua di Perumahan DMarco Cilodong sebesar Rp 91,2 juta dengan 75 KBM. Sedangkan pendapatan terendah di Perumahan Griya Depok Asri yakni Rp 44,5 juta dengan 65 KBM.

”Program pemutihan pajak kendaraan itu berlangsung sampai 31 Agustus 2022 mendatang. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, karena tahun depan belum tentu ada lagi,” kata Fredy.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang digelar secara serentak di semua kota kabupaten. Di Kota Depok, Bapenda berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Depok, dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bank BJB sebagai lembaga penerima pembayaran. Program kolaborasi dan sinergi itu diberi nama Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (Paling D’Best).

Melalui program itu, BKD menerima pembayaran PBB, sedangkan Samsat menerima pajak kendaraan bermotor. Di lokasi itu tersedia mobil keliling Bank BJB yang menerima pembayaran pajak. Jadi dalam satu lokasi dan waktu yang sama, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan dan PBB di tempat yang sama.

Ada beberapa kemudahan yang bisa diperoleh selama pelaksanaan program Paling D’Best, antara lain bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB 2), bebas tunggakan PKB tahun kelima dan diskon PKB.

Kemudian, diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB 1), bebas denda PBB sampai Tahun 2022, pengajuan penghapusan dan pengurangan pembayaran pokok PBB dan terakhir pelayanan balik nama SPPT khusus mutasi habis

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak. Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa kenda denda apapun.

Menurut Fredy, pendapatan dari program pemutihan PKB itu secara total berhasil mendongkrak pendapatan PKB. Target PKB Tahun 2022 di Bapenda Wilayah Depok 1 sebesar Rp 462,29 miliar. Sampai Juni 2022 realisasi mencapai Rp 232,38 miliar. Atau sekitar 56,25 persen dari total target. Sedangkan target BBNKB 1 sebesar Rp 265, miliar, sedangkan realisasi sampai Juni 2022 mencapai Rp 160,89 miliar, atau sekitar 66,6 persen dari total target. (red)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *