by

Barang Mewah yang Dibawa dari Luar Negeri Dikenakan Pajak Bea Masuk Impor

Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani

Depokrayanews.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegatakan ketentuan pengenaan bea masuk untuk barang mewah yang dibawa dari luar negeri sudah ada sejak tahun 1996. Tapi kemudian ketentuan itu revisi Tahun 2017 menjadi Peraturan Menkeu Nomor 188/PMK.04/2017.

“Pada prinsipnya semua barang yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia dianggap sebagai barang impor,” kata Sri Mulyani kepada wartawan, Kani (21/9/2017).

Karena itu, kata dia, untuk barang penumpang yang masuk melalui bandar udara, pelabuhan laut dan perbatasan, maka terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Sri Mulyani menyampaikan pernyataan itu menanggapi video viral seorang penumpang pesawat yang dikenai bea masuk karena membeli tas mewah dari luar negeri.

Menkeu mengatakan, yang termasuk barang penumpang adalah barang keperluan pribadi penumpang dan barang dagangan.

Barang pribadi penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh semua penumpang tapi tidak masuk barang dagangan.

Barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat, dan jumlah tidak wajar untuk keperluan pribadi.

Praktisi Pajak Yustinus Prastowo menilai, barang bawaan yang dibeli di luar negeri sudah sewajarnya dipungut bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun PPh.

Namun, ia menyebutkan, yang merugikan negara jika tidak dipungut pajak adalah barang-barang kulakan.

”Yang merugikan itu kulakan. Kalau kebijakan, itu untuk proteksi sehingga harus diterima,” kata Yustinus. (red/rol)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *